Pertemuan BK DPRD Provinsi Jambi dengan BK DPRD Provinsi Riau di Gedung DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Senin (25/7/2022). (Foto : Matra/Ist).

(Matra, Pekanbaru) – Oknum-oknum anggota dewan di Provinsi Jambi selama ini masih ada yang tidak disiplin menunaikan tugasnya dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Hal tersebut tercermin dari ketidak-hadiran dalam rapat-rapat atau sidang dewan dan pelanggaran kode etik dewan.

Untuk menindak tegas para oknum wakil rakyat tersebut masih sulit karena belum ada aturan yang lebih rinci mengenai pelanggaran dispilin anggota dewan. Untuk itu Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Riau, Senin (25/7/2022).

Studi banding tersebut diikuti seluruh anggota BK DPRD Provinsi Jambi, yakni Ahmad Fauzi Ansori, Apriodito, Izhar Majid, M Amin, Rusdi, M Khairil, Bustami Yahya, Supriyanto, Kamal dan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Jambi, Amir Hasbi.

Anggota BK DPRD Provinsi Jambi, Izhar Majid di sela-sela studi banding tersebut mengungkapkan, studi banding tersebut tidak hanya mempelajari aturan pemberian sanksi kepada anggota dewan yang tidak disiplin, seperti tidak ikut rapat paripurna, tetapi juga upaya merevisi kode etik dewan.

“Selain soal mempelajari cara pemberian sanksi kepada oknum anggota dewan yang tidak ikut rapat paripurna, studi banding ini juga kita manfaatkan untuk berdiskusi dengan BK DPRD Riau mengenai revisi kode etik dan tata cara mengikuti acara. Apakah revisi kode atik dan melakukan acara DPRD harus melalui pembentukan panitia khusus atau tidak,”katanya.

Dijelaskan, penentapan tata cara pemberian sanksi dan revisi kode etik dewan tersbeut perlu didiskusikan karena sudah ada usulan mengenai revisi kode etik DPRD Provinsi Jambi. Namun pansus mengenai revisi kode etik tersebut belum ada.

“Wewenang pembentukan peraturan DPRD berada di Badan Peraturan Daerah (Banperda) dan melalui pansus. Nah ini yang kita diskusikan dengan BK DPRD Riau. Hasilnya nanti akan dibahas di DPRD Jambi,”katanya.

Izhar Majid mengatakan, tujuan studi banding BK DPRD Provinsi Jambi ke BK DPRD Riau tersebut, yakni dalam rangka tukar pikiran terkait dengan kebijakan-kebijakan di BK DPRD. Studi banding ke BK DPRD Riau terutama membahas mengenai sanksi bagi anggota dewan yang tidak hadir di rapat paripurna.

Dikatakan, studi banding BK DPRD Provinsi Jambi ke BK DPRD Provinsi Riau juga disarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika BK DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Kemendagri. Hasil studi banding tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut di DPRD Jambi.

“Studi banding ini merupakan salah sati hasil kami konsultasi ke Kemendagri. BK DPRD Riau menjadi contoh dalam pemberian sanksi terhadap anggota dewan yang kurang disiplin,”katanya.

Sementara itu, anggota BK DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi Ansori mengatakan, BK DPRD Riau memang memiliki aturan yang sudah tetap mengenai pemberian sanksi kepada anggota dewan yang tidak disiplin. BK DPRD Riau telah memiliki tata tertib yang menetapkan titik reses (kunjungan daerah) dari 16 lokasi menjadi 12 lokasi.

Kemudian, katanya, BK DPRD Riau juga telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menetapkan tata tertib, aturan dan sanksi bagi anggota dewan yang kurang disiplin dan melanggar kode etik. Sosialisasi peraturan dewan dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dan DPRD menjadi narasumber dalam setiap sosialisasi.

“Melalui hasil studi banding ini, BK DPORD Jambi akan mempertimbangkan pembentukan pansus untuk menetapkan aturan mengenai pemberian sanksi terhadap sikap indisipliner anggota dewan. Aturan-aturan yang ada selama ini mengenai tata tertib dan kode etik dewan ini akan kita revisi,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *