(Matra, Jambi) – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi siap mendukung otopsi ulang jenazah Brigadir Polisi (Brigpol) Nofryansah Yoshua Hutabarat (NYH), korban tewas peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ruangan proses otopsi ulang jenazah Brigpol NYH sudah siap digunakan. Seluruh fasilitas yang dibutuhkan untuk otopsi tersebut pun sudah lengkap. Kemudian pengamanan di sekitar lokasi ruang otopsi juga sudah disiapkan dengan ketat.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK, MIK ketika meninjau persiapan otopsi ulang (ekshumasi) jenazah Brigpol NYH di RSUD Sungaibahar, Muarojambi, Minggu (24/7/2022) menjelaskan, pihaknya memastikan seluruh kebutuhan atau fasilitas otopsi ulang Brigpol NYH sudah siap.
Ruangan dan seluruh fasilitas yang dibutuhkan untuk otopsi ulang sudah lengkap. Petugas kepolisian dan petugas rumah sakit juga sudah disiapkan mendukung proses otopsi ulang jenazah Brigpol NYH.
“Saya meninjau RSUD Sungaibahar, Muarojambi ini guna memastikan kelengkapan dan kesiapan semua kebutuhan otopsi ulang jenazah Brigpol NYH. Selain itu saya juga meninjau lokasi yang akan dilalui dan digunakan saat pengantaran jenazah dari pemakaman hingga ke rumah sakit dan sebaliknya,”ujarnya.
Kapolda Jambi mengatakan, dirinya juga sudah bertemu langsung dengan Kepala RSUD dan mengecek atau memeriksa seluruh lokasi dan persiapan ruangan otopsi ulang jenazah Brigpol NYH.
“Hasil pantauan kami, semua persiapan otopsi ulang jenazah Brogpol NYH sudah matang. Fasilitas yang dibutuhkan untuk otopsi sudah tersedia. Semoga pelaksanaan otopsi ulang jenazah Brigpol NYH yang dilaksanakan di RSUD Sungaibahar, Rabu (27/7/2022) bisa berjalan lancar,”katanya.
Menurut A Rachmad Wibowo, pihaknya juga sudah menyiapkan pengamanan ketat seluruh lokasi proses otopsi ulang jenazah Brogpol NYH, mulai dari lokasi pemakaman, jalur yang dilalui dan tempat otopsi di rumah sakit.
“Personel pengamanan sudah dipersiapkan di seluruh lokasi yang digunakan untuk otopsi. Kemudian lokasi-lokasi untuk rekan media juga telah kita persiapkan agar tidak menghalangi mengikuti seluruh proses otopsi,”jelasnya.
Jenguk Keluarga
Seusai meninjau persiapan otopsi ulang tersebut. Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andri Ananta Yudhistira, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menjenguk keluarga almarhum Brigpol NYH di Unit I, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Pada kesempatan tersebut, A Rachmad Wibowo beserta rombongan turut mengikuti doa bersama yang dilakukan Horas Bangso Batak (HBB) Jambi di rumah keluarga almarhum Brigpol NYH. Kehadiran A Rachmad Wibowo disambut orang tua almarhum Brigpol NYH, Samuel Hutabarat/Rosni Simanjuntak. Pada kesempatan tersebut sang bunda almarhum Brogpol NYH, Rosni Simanjuntak memeluk Kapolda Jambi sembari menangis.
“Kami tetap memberi dukungan kepada orangtua dan segenap keluarga almarhum Brigpol NYH agar mereka tabah. Menjelang otopsi ulang jenazah almarhum Brigpol NYH ini juga, kami memberi penguatan dan kesabaran kepada kedua orangtuanya,”ujarnya.
Prarekonstruksi
Sementara itu, Polri menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigpol NYH di rumah dinas Kadiv Propam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Prarekonstruksi tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan menghadirkan tim Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor) dan pihak kedokteran forensik.
Prarekonstruksi tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen aparat kepolisian menuntaskan kasus tewasnya Brigpol NYH berdasarkan pembuktian ilmiah (Scientific Crime Investigation).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, sejak awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen menuntaskan kasus tewasnya Brigpol NYH dalam peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri tersebut dengan membentuk tim khusus.
“Pimpinan Polri sangat komitmen mengungkap kasus ini agar betul-betul dapat diungkap sejelas-jelasnya dan bisa diketahui publih lebih trasparan,”katanya.
Menurut Dedi Prasetyo, dalam kaidah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentunya ada beberapa hal hal-hala yang tidak dapat diungkap secara detail lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.
“Sesuai perintah Bapak Kapolri, komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah. Melalui pembuktian secara ilmiah ini ada kosekuensi yang muncul, yakni secara yudiris bukti materil dan formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam pembuktian secara ilmiah, semua yang dilakukan selama rekonstruksi perkara harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang ada. Jadi prarekonstruksi diharapkan dapat membuka fakta yang sesungguhnya.
Dedi Prasetyo mengatakan, pembuktian kasus baku tembak yang menewaskan Brigpol NYH tersebut harus dilakukan secara ilmiah. Karena itu fakta-faktanya harus diungkap betul – betul secara clear (jelas). Peralatan yang digunakan untuk rekonstruksi pun harus tepat agar hasil rekonstruksi betul-betul sahih, dapat dibuktikan secara ilmiah.
“Inilah yang dilakukan tim olah Tempat Kejadian Perkara (TRKP) dan penyidik pada hari ini, Sabtu (23/7/2022). Semua akan dibuat secara terang – benderang,”tegasnya. (Matra/AdeSM).