Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo (dua dari kiri) pada rapat penyelesaian sengketa lahan PT BSU dan Warga SAD 113 Batanghari di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Jumat (22/7/2022). (Foto : Matra/HumasPoldaJambi).

(Matra, Jambi) – Perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta, PT Berkat Sawit Utama (BSU) Jambi didesak segera menyerahkan lahan sekitar 750 hektare (ha) kepada warga Suku Anak Dalam (SAD) 113 di Kabupaten Batanghari dan Muarojambi, Provinsi Jambi.

Desakan itu muncul pada rapat penanganan konflik (sengketa) lahan antara PT BSU dengan SAD 113 di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Jumat (22/7/2022). Rapat tersebut dipimpin langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto.

Rapat tersebut turut dihadiri Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, SIK, MIK, Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH dan, Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, Danrem 042/Gapu Jambi, Brigjen TNI Supriono dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Agus Wijayanto.

Selain itu hadir juga Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kerja Sama Lembaga, Ganip Warsito, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto, Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, T Hari Prihatono, Direktur Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa dan Transmigrasi, Widodo, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jambi, Wartomo, APtnh, Direktur PT BSU, Dani dan perwakilan SAD 113 Batanghari.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto pada kesempatan itu mengatakan, penyelesaian sengketa lahan antara PT BSU dengan kelompok SAD 113 Batanghari tidak bisa diselesaikan hingga kini akibat pihak PT BSU yang masih berat membagi lahannya. Karena itu untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan tersebut, pihak PT BSU diharapkan segera menyerahkan lahan yang dituntut warga SAD.

“Kami mengharapkan pertemuan ini bisa merumuskan langkah-langkah terbaik dalam penyelesaian konflik perusahaan dengan SAD 113 Batanghari. Penyelesaian sengketa lahan ini juga kami harapkan tidak merugikan pihak perusahaan dan warga SAD 113. Kelompok SAD 113 perlu mendapatkan haknya atas lahan agar mereka bisa berusaha ekonomi produktif demi kesejahteraan mereka,”katanya.

Sementara itu, rapat penyelesaian sengketa lahan antara PT BSU dengan SAD 113 Batanghari tersebut memutuskan, PT BSU diminta segera menyelesaikan dan memberi putusan terkait penyediaan lahan untuk kelompok SAD 113 dengan luas 750 Ha.

Pihak PT BSU harus mengeluarkan keputusan penyerahan lahan tersebut paling lambat 30 Agustus 2022. Kesepakatan penyerahan lahan tersebut dilakukan antara Koperasi Perkebunan Karya Maju (KPKM) yang selama ini bekerja sama dengan PT Berkah Sapta Palma (BSP) dan PT Berkat Sawit Utama (BSU).

Lahan tersebut diperuntukkan khusus untuk SAD 113 di Kabupaten Batanghari. Jika penyelesaian sengketa lahan tersebut tidak bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2022, maka penyelesaiannya akan dilakukan berdasarkan peta mikro/survey.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo pada rapat tersebut juga memberikan masukan guna menyelesaikan sengketa lahan antara PT BSU dengan warga SAD 113 Batanghari tersebut. Menurut A Rachmad Wibowo, pihak kepolisian telah mengkomunikasikan sengketa lahan tersbeut dengan pihak SAD 113 Batanghari.

“Pihak SAD 113 Batanghari meminta lahan yang mereka tuntut sudah harus diserahkan sebelum tanggal 1 Agustus 2022. Pihak SAD 113 sendiri hanya menginginkan kepastian batas wilayah dan lokasi lahan mereka dengan PT BSU. Namun selama ini PT BSU tidak pernah menepati janji menyerahkan lahan yang dituntut warga SAD 113,”katanya.

Sedangkan menurut Gubernur Jambi, H Al Haris, pihaknya berkomitmen menyelesaikan konflik lahan antara perusahaan dengan warga SAD 113 Batanghari. Hal tersebut ditandai dengan upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi menjembatani penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Salah satu di antaranya membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Jambi. Pokja tersebut juga sudah beberapa kali mengadakan mediasi untuk penyelesaian sengketa lahan antara PT BSU dengan warga SAD 113 Batanghari.

“Dalam penyelesaian sengketa lahan antara pengusaha dengan warga SAD ini, kami tidak berpihak kepada pihak manapun. Kami hanya mengupayakan solusi terbaik sesuai dengan peraturan dan batas kewenangan daerah,”katanya.

Dijelaskan, penyelesaian konflik lahan harus tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dengan meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam upaya pencegahan konflik, penanganan konflik, dan pemulihan pasca konflik. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *