Jaksa Agung, Burhanuddin (kanan) pada pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022 di lapangan depan Gedung Menara Kartika, Jakarta, Jumat (22/7/2022).(Foto : Matra/PuspenKejagung).

(Matra, Jakarta) – Kejaksaan RI menorehkan prestasi gemilang dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hukum selama satu tahun terakhir. Prestasi penegakan hukum tersebut tercermin dari keberhasilan jajaran Kejaksaan RI menyelamatkan uang negara dari penanganan kasus-kasus korupsi, penyelesaian penanganan kasus pelanggaran hukum secara tegas, transparan dan humanis, seperti penyelesaian kasus hukum melalui sistem restorative justice (keadilan restoratif).

“Capaian prestasi jajaran kejaksaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam memberikan yang terbaik untuk institusi dan negeri. Namun prestasi tersebut harus kita sikapi dengan mawas diri dan introspeksi karena kita menyadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi. Untuk itu kita harus terbuka terhadap kritik membangun guna meningkatkan performa lebih baik lagi,”ujar Jaksa Agung, Burhanuddin pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022 di lapangan depan Gedung Menara Kartika, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa bertajuk “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi” turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung, Dr Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Staf Ahli Jaksa Agung, Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung para mantan Jaksa Agung.

Upacara Hari Bhakti Agyaksa ke-62 yang tersebut juga diikuti para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri para pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia secara virtual.

Prestasi gemilang jajaran Kejaksaan tahun lalu yang dipaparkan Jaksa Agung, Burhanuddin pada kesmepatan tersebut cukup lengkap. Prestasi di bidang pembinaan, yakni realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh bidang Kejaksaan mencapai Rp753 miliar atau meningkat sekitar Rp 453 miliar dan melampaui target.

Kemudian di bidang Intelijen, lanjutnya, Kejaksaan berhasil melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 335 kegiatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 68,9 triliun. Capaian tersebut meningkat sebanyak 291 kegiatan. Selain itu Kejaksaan juga berhasil mengawal enam kegiatan investasi dengan nilai Rp 28 triliun meningkat Rp 4,3 triliun.

“Untuk capaian tangkap buronan, Kejaksaan berhasil menangkap sebanyak 113 orang buronan, meningkat sebanyak 96 orang buronan,”katanya.

Keadilan Restoratif

Burhanuddin mengatakan, di bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan juga berhasil menorehkan prestasi. Di antaranya menggelar sidang online sebanyak 530.433 kali, meningkat sebanyak 191.343 kali di banding tahun sebelumnya. Kemudian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 848 perkara, meningkat sebanyak 802 perkara.

“Kami juga berhasil mebentuk sebanyak 810 Rumah Restorative Justice dan membangun 84 Balai Rehabilitasi NAPZA,”katanya.

Dijelaskan, khusus di bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan sejak Juli 2021 telah menangani 28 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 triliun serta menyidik dan melimpahkan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi manusi (HAM) yang berat di Kabupaten Paniai ke Pengadilan Negeri Makassar.

“Khusus di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kami telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 547 miliar sejak Juli 2021. Kemudian kami juga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5,6 triliun pada periode yang sama,”katanya.

Menurut Burhanuddin, pihaknya juga cukup baik melakukan koordinasi di bidang Pidana Militer. Selama tahun lalu, Kejaksaan telah melaksanakan fungsi koordinasi di bidang Pidana Militer sebanyak 153 kegiatan atau meningkat sebanyak 146 kegiatan dari semester I 2021. Fungsi penanganan perkara pidana koneksitas juga berhasil dilaksanakan sebanyak empat kegiatan atau meningkat tiga kegiatan.

Lebih lanjut dikatakan, untuk Bidang Pengawasan, Kejaksaan sejak Juli 2021 telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 171 orang pegawai kejaksaan. Pegawai yang terkena hukuman disiplin tersebut, yakni pegawai tata usaha sebanyak 47 orang dan jaksa sebanyak 124 orang.

“Di samping itu kami juga mengembangkan sistem e-Prowas untuk mempermudah proses pengelolaan atas penyelesaian setiap aduan yang masuk. Dengan demikian, kami mampu mendongkrak citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan transparan,”tegasnya.

Khusus Badan Pendidikan dan Pelatihan, tambahnya, Kejaksaan telah melaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan sejak Juli 2021 hingga Juni 2022. Peserta diklat mencapai 10.374 orang.

Burhanuddin juga mengatakan, Kejaksaan meraih beberapa penghargaan berkat kinerja yang terus meningkat. Pada tahun 2022, Kejaksaan RI menerima Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Award 2022. Penghargaan tersebut sebagai Peringkat II Kategori Implementasi Manajemen Kepegawaian.

Selain itu, Kejaksaan juga meraih penghargaan dari Public Relation (PR) Indonesia dalam ajang Public Relation Indonesia Awards (PRIA) 2022 di bidang Kategori Terpopuler di Media Cetak Tahun 2021. Kemudian Kejaksaan RI juga menerima penghargaan dalam kategori “The Most Popular State Institution”.

“Penghargaan ini kami harapkan menjadi motivasi dan inspirasi bagi insan Adhyaksa untuk bekerja lebih baik di tahun mendatang,”katanya.

Perintah Harian

Untuk meningkatkan kinerja jajaran Adhyaksa di masa mendatang, Burhanuddin pada kesmepatan tersebut menyampaikan tujuh perintah harian. Jajaran Kejaksaan diharapkan bisa memperhatikan dan melaksanakan perintah harian tersebut dengan baik dan sungguh-sungguh. Hal itu penting sebagai pedoman pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa dimanapun berada.

Ketujuh perintah harian tersebut, meminta jajaran Kejaksaan meningkatkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas dalam mengemban kewenangan berdasarkan Undang-Undang. Kemudian mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan, mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia dan meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Kemudian, jajaran Kejaksaan diharapkan bisa melakukan akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional, menjaga netralitas aparatur Kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejaksaan. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *