Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto. (Foto : Matra/HumasDPRDJbi)

(Matra, Jambi) – Intensitas penanganan konflik (sengketa) lahan yang dilakukan DPRD Provinsi Jambi dan stakeholders (pemangku kepentingan) satu tahun terakhir membuat Provinsi Jambi masuk peringkat kedua nasional yang mampu mempercepat penanganan konflik lahan. Penyelesaian konflik lahan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan petani melalui kepemilikan lahan sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto di Jambi, Kamis (21/7/2022) menjelaskan, pihaknya berupaya meningkatkan penyelesaian konflik lahan di Jambi guna mencegah kecenderungan peningkatan konflik fisik antara petani dan perusahaan. Penyelesaian konflik lahan juga dilakukan guna menciptakan iklim investasi yang lebih baik sekaligus memberikan kesempatan kepada para petani atau warga desa sekitar hutan memiliki lahan usaha pertanian.

Dikatakan, salah satu strategi khusus yang dilakukan DPRD Provinsi Jambi mengatasi konflik lahan, yakni membentik Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan. Kehadiran Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi bisa menggalang kerja sama seluruh pihak berkepentingan, baik pengusaha, pemerintah dan masyarakat mencari solusi penyelesaian konflik lahan.

“Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi menjadi inisiatif dewan di Jambi yang memang fokus menyelesaikan penyelesaian konflik lahan yang selama ini masih terbengkalai. Satu tahun terakhir, ada 107 kasus konflik lahan yang diadukan masyarakat ke DPRD Jambi. Banyaknya kasus konflik lahan ini mendapat perhatian khusus dewan karena merugikan masyarakat,”katanya.

Menurut Edi Purwanto, sebagai inisitor pembentukan Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, pihaknya mengharapkan agar penyelesaian konflik lahan di Jambi dilakukan dengan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif/perdamaian), bukan melalui proses hukum pidana.

“Untuk itu, sejak awal kami mengupayakan agar mekanisme penyelesaian konflik lahan di Jambi dilakukan melalui proses dialog dan mediasi. Penyelesaian konflik lahan dilakukan dengan menggalan kesepakatan secara musyawarah dan adil. Proses pidana penyelesaian konflik lahan kita terapkan hanya sebagai pilihan terakhir,”katanya.

Dikatakan, melalui peningkatan konerja Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, kasus-kasus konflik lahan di Provinsi Jambi diharapkan bisa diselesaikan dengan baik. Hal tersebut penting karena penyelesaian konflik lahan di Jambi banyak yang berlarut-larut, tidak memberi kepastian kepada masyarakat.

“Kami akan terus berjuang menyelesaikan konflik lahan untuk membantu kesulitan masyarakat sekitar hutan atau petani yang selama ini tidak bisa menggarap lahan yang terkait konflik dengan perusahaan,”katanya.

Dijelaskan, salah satu kasus konflik lahan yang tidak terselesaikan di Provinsi Jambi selama 20 tahun terakhir, yakni konflik lahan antara warga Suku Anak Dalam (SAD) 113 Kabupaten Batanghari dengan perusahaan perkebunan dan kehutanan. Penyelesaian konflik lahan tersebut menjadi prioritas DPRD Provinsi Jambi.

Untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut, lanjutnya, DPRD Provinsi Jambi sudah beberapa kali melakukan pertemuand engan jajaran Pemprov Jambi, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi, inatansi terkait dan Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional.

Menurut Edi Purwanto, penyelesaian kasus konflik lahan tersebut menjadi salah satu komitmennya sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi. Konflik lahan di Jambi harus diselesaikan dengan tuntas karena konflik lahan banyak merugikan masyarakat atau petani.

“Kami bersyukur, satu konflik lahan di Jambi, yakni antara SAD 113 dengan perusahaan yang diadukan ke DPRD Provinsi Jambi telah terselesaikan. Kasus ini cukup lama terbengkalai namun bisa diselesaikan berkat komitmen Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi,”katanya.

Edi Purwanto mengatakan, hingga kini sudah ada 21 kasus konflik lahan yang ditangani DPRD Provinsi Jambi. Sedangkan kasus konflik lahan yang diadukan masyarakat ke DPRD Jambi mencapai 107 kasus. Luas lahan yang berstatus konflik atau sengketa di Jambi mencapai 51.170,44 hektare (ha).

“Semua konflik lahan di Jambi ini tidak akan bisa diselesaikan dengan tuntas jika tidak ada wadah, penggerak, inovasi dan komitmen kita untuk menyelesaikannya. Karena itu saya merasa perlu membentuk pansus DPRD yang fokus menyelesaikan konflik lahan. Alhamdulilah kita sudah keluarkan rekomendasi penyelesaian 21 kasus konflik lahan,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *