(Matra, Pematangsiantar) – Warga Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) yang hendak membeli hewan kurban diharapkan tetap waspada menyusul dugaan adanya ratusan ternak sapi di kota tersebut terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini.
Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar dan Polresta Pematangsiantar kini melakukan pemeriksaan terhadap ratusan ternak sapi yang diduga terkena PMK tersebut. Beberapa lokasi peternakan yang diduga mememiliki ternak sapi terkena PMK juga diawasi ketat setiap hari.
Kapolresta Pematangsiantar, Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Fernando SH, SIK di Kota Pematangsiantar, Jumat (1/7/2022) menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke lokasi-lokasi peternakan di Kota Pematangsiantar. Lokasi peternakan sapi yang diperiksa ada sembilan tempat di Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
“Hasil pemeriksaan dan pendataan kami di lapangan, jumlah ternak sapi yang terindikasi kena PMK mencapai 138 ekor. Ternak sapi yang terindikasi kena PMK tersebut berada di sembilan lokasi penampungan ternak/peternakan sapi. Seluruh peternakan tersebut kami awasi agar tidak ada ternak terindikasi PMK dijual,”katanya.
Dijelaskan, penyebaran PMK di lokasi-lokasi peternakan sapi di Kota Pematangsiantar mulai diketahui 17 Juni 2022. Gejala-gejala ternak yang terkena PMK tersebut, yakni mulut berbuih dan sapi tidak mau makan. Upaya yang dilakukan mengatasi penyebaran PMK ternak tersebut, yakni melakukan penyemprotan disinfektan di setiap kandang ternak.
“Selain itu para pemilik ternak juga kami minta memberikan jamu dan obat tradisional untuk sapi. Kemudian luka pada mulut dan kuku sapi juga harus diobati secara intensif. Obat luka yang diberikan. GUSANEX,”katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematangsiantar, Ali Akbar mengatakan, pihaknya terus memantau kondisi penyebaran PMK di setiap peternakan dan rumah potong hewan, khususnya menjelang hari raya Idul Adha 1443 Hijiryah, Sabtu (9/7/2022).
Dijelaskan, pemantauan PMK di Kota Pematangsiantar dilakukan, katanya, menindaklanjuti keputusan Menteri Pertanian Nomor : 405/KPTS/OT.050/M/2022 tentang Gugus Tugas (Task Force) Penangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease) Ternak.
Menurut Ali Akbar, pihaknya juga masih terus melakukan penyuluhan kepada peternak agar tidak mengeluarkan ternak sapi mereka dari kendang. Hal itu penting menghindari penyebaran PMK. Kemudian Gugus Tugas Penanganan PMK Ketahanan Pangan Kota Pematangsiantar juga melaporkan kondisi penyebaran PMK kepada Gugus Tugas Penanganan PMK Kota Pematangsiantar setiap hari.
“Kami juga mengimbau warga masyarakat yang hendak membeli hewan kurban waspada membeli ternak sapi. Warga kami harapkan membeli hewan kurban yang memiliki label atau tanda sehat atau bebas dari PMK,”ujarnya. (Matra/FebP/AdeSM).