Sekda Pemprov Jambi, H Sudirman, SH, MH (tengah) pada Rakor Hukum se – Provinsi Jambi 2022 di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis (23/6/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Para pejabat dan aparatur sipil pemerintah (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang bertugas di bidang hukum perlu terus mengikuti perkembangan hukum nasional. Hal itu penting agar kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah tetap mengikuti norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov), H Sudirman, SH, MH mengatakan hal itu pada Rapat Koordinasi (Rakor) Hukum se – Provinsi Jambi 2022 di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis (23/6/2022).

Menurut Sudirman, aparatur pemerintah daerah yang bertugas di bidang hukum harus selalu mengikuti perkembangan hukum nasional yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintah di daerah. Biro hukum sebagai komponen yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pembinaan hukum di jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota harus berperan aktif menegakkan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Karena itu melalui rakor ini, jajaran biro hukum pemerintah daerah se-Provinsi Jambi bisa menyamakan visi, misi, persepsi dan kesatuan langkah dalam rangka menghadapi dinamika hukum saat ini,”katanya.

Disebutkan, penyelenggaraan Rakor Hukum se – Provinsi Jambi tersebut memiliki peranan yang sangat strategis dan penting, terutama menyikapi perkembangan situasi sosial politik di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota, baik peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

Sudirman menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2018 tentang tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, bertugas melakukan pengawasan penyelengaraan pemerintahan di daerah, mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan produk hukum daerah. Tugas tersebut dibantu para perangkat (pembantu) gubernur.

Dikatakan, pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraanpemerintahan daerah perlu dilakukan gubernur secara intensif untuk menjamin kebijakan penyelenggaran pemerintah daerah agar mengikuti norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

“Bidang hukum merupakan salah satu masalah strategis dan terus berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara. Karena itu perlu diupayakan secara terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan,”katanya.

Sudirman mengharapkan, hasil Rakor Hukum se-Provinsi Jambi tersebut dapat membuka wawasan seluruh pejabat dan jajaran ASN Pemprov Jambi. Dengan demikian mereka akan mampu berperan aktif dalam pembangunan hukum di Provinsi Jambi.

“Tuigas tersebut tentunya tidak mudah mengingat pejabat yang membidangi hukum mempunyai beban dan tanggung jawab yang tinggi. Semakin kompleksnya permasalahan yang ada serta tingkat kritis dari masyarakat yang semakin tinggi memerlukan kualitas sumber daya manusia untuk menjawab semua tantangan tersebut,”ujarnya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *